PARA KORBAN PENIPUAN JACK RAHMAN MINTA HAKIM DAN JAKSA TANGERANG MENGHUKUM SEBERAT-BERATNYA SESUAI BUKTI DAN KETENTUAN

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE.COM – Tangerang, Para korban penipuan yang dilakukan oleh Jack Rahman lewat PT. Skipjack Internasional sejak tahun 2020 dan 2021meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dugaan pemalsuan dokumen perkara no 1131/2021 di PN Kota Tangerang agar memeriksa perkara tersebut dengan serius dan maksimal serta meminta Jaksa Penuntut Umum Eva Noviyanti Nababan, SH untuk memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan bukti-bukti yang sudah ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Hal ini disampaikan oleh Rizal pada hari Senin, 9/8/2021 selaku koordinator para korban yang sudah melapor di Polda Metrojaya dan Polres Semarang, karena mereka juga mencium aroma adanya upaya untuk membuat hukuman seringan-ringannnya terhadap Jack Rahman, bahkan ada issu untuk bebas murni. Untuk itulah para korban yang sudah melapor di Polda Metrojaya dan Polres Semarang meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara no 1131/2021 di PN Kota Tangerang dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dan jaksa dapat menuntut seberat-beratnya agar tidak timbul lagi korban baru di kemudian hari.


Dari pengamatan yang dilakukan terhadap jalannya persidangan perkara no 1131/2021 banyak kejanggalan yang ditemukan, seperti pernyataan bahwa terdakwa sakit keras bahkan katanya kena positive covid-19 padahal sering terlihat datang ke kejaksaan dalam keadaan sehat, sidang yang biasanya dilakukan siang hari, Kamis minggu lalu tiba-tiba dilakukan pagi hari tanpa alasan yang jelas. Demikian juga terdakwa seharusnya bisa dihadirkan di persidangan karena tidak ditahan namun tidak dihadirkan sedangkan berdasarkan data yang ada di PN Tangerang status tersangka adalah tahanan Rutan.
Bahwa dalam perkara tersebut hanya menetapkan satu orang tersangka saja yang dijerat pemalsuan dokumen berupa KTP dan Kartu keluarga yakni atas nama Jack Rahman, dimana sebenarnya Jack Rahman hanya kena pasal 263 KUHP pasal 2 saja yang berbunyi: (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Seharusnya orang yang melakukan perbuatan pemalsuan, juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu NURBAITI selaku isteri Jack Rahman yang memberikan dokumen kepada RT bernama EDI pada pasal 1 yaitu
 : 
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Demikian juga petugas Kelurahan dan Dukcapil dapat terlibat sekurang-kurangya dikenakan pasal 55/56 KUHP.
 
Bahwa niat untuk penegakan hukum secara adil dan benar yang dilakukan oleh penyidik Polda Metrojaya dan Jaksa Kejari Kota tangerang kelihatannya tidak serius, padahal setelah mencermati BAP,  Jaksa dapat membuat catatan untuk pengembangan atau bahkan dapat melakukan pemeriksaan tambahan.
WT
Baca Juga:  Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114

Berita Terkait

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan
Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor
Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
Ketua RW 014 H, Lili Sutarli, Sosialisasikan PSN kepada Para Jumantik di Halaman Sekertariat Pos RT 01
Bangun Sinergitas Awak Media Bersama Kanit Lantas Polsek Benda, IPTU. Junaedi : Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB