Menolak Vaksin Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi Covid-19

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE.COM -Bekasi, – Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi  terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi covid-19  kepada masyarakat.
Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih  berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum  di wilayah hukum Polsek tambelang.
Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, SH,MH mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi covid-19 karena dijamin keamanannya.
Lebih lanjut miken menjelaskan warga perlu mengetahui dan menyadari  Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.
“Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda,” terang Miken.
Seperti disebut bahwa penolakan  vaksinasi sesuai  perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.
Sedangkan jika  terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan permenkes RI nomor 10 tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.
“Kalau itu benar-benar  seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya,” tutup Miken.
Salam.
Baca Juga:  Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Mengadakan Lawatan selama 3 (tiga) hari ke Malaysia.

Berita Terkait

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.
Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2
Bupati Humbang Hasundutan di UNITA:Wisuda Bukan Akhir Perjuangan
Brimob Polda Metro Jaya Turut Berikan Pelayanan pada Aksi Bela Palestina di Sekitar Monas Jakarta Pusat
Piala Dansat Brimob, Kontes Batu Nusantara di Cipinang Jadi Wadah Kebersamaan Brimob dan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2

Berita Terbaru