REPUBLIKEXPOSE.COM-Tangerang, Dugaan kerjasama Jaksa Penuntut Umum dengan Pengadilan Negeri Tangerang terkait Kasus pemalsuan Dokumen (KTP elektronik).kamis, 5/8/2021
Perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Eva Noviyanti Nababan SH. yaitu pemalsuan dokumen negara oleh seorang warga negara Malaysia bernama Suhami bin Abdurohman.alias Jack Rahman.
Pasal yang di kenakan kepada tersangka itu ada 3 pasal berlapis :
Pasal 266 ayat (2) jo. pasal 55 ayat (1) KUHP,
Pasal 266.ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) KUHP,
Pasal 263.ayat (2)jo. pasal 55.ayat (1)KUHP.
Namun tersangka tidak ditahan dengan alasan sakit Covid-19 dan penyakit Diabetes.
Sedangkan data yang kami temukan di PN Tangerang status Tersangka ditahan sebagai Tahanan Rutan pada sidang pertama yang digelar pada tanggal 29/7/2021
Namun awak media merasa kasus ini janggal
karena agenda sidang yang seharusnya digelar pada jam 1 siang dimajukan pada pagi hari. Ketika media melakukan konfirmasi ke Humas PN Tangerang Arif mejelaskan lewat Whatapps, saya bukan Hakimnya Ikuti saja sidangnya. Tak lama kemudian kami dipertemukan dengan Panitera Majelis Hakim Retno Sukawati. SH kami mempertanyakan status tersangka, Retno menjelaskan bahwa status tersangka adalah Tahanan Kota. Sungguh aneh ada apa dengan para penegak hukum di negeri ini.
# jaksa # PN Tangerang
WT