REPUBLIKEXPOSE.COM – Jakarta, Guna mengantisipasi dan menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta Dinas Perhubungan bersama TNI Polri merazia angkutan yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Darurat pada hari Jumat, 23 Juli 2021.
Lokasi penangkapan bus AKAP di Cipulir Jakarta Selatan dan di Kamal Kayu Besar Jakarta Barat.
Razia dipimpin oleh Matondang bagian Pengendali Operasional Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dirinya menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai instruksi presiden dan gubernur. Bagi setiap angkutan yang melanggar dan tidak mematuhi PPKM maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Bus tersebut langsung dikenakan sanksi stop operasi selama dua minggu. Guna memberikan efek jera akibat tidak mentaati aturan mengetem tidak sesuai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang (teminal).
Pada umumnya pelanggaran yang sering terjadi di bus-bus AKAP adalah :
1. Penumpang tidak melakukan test antigen
2. Tidak menggunakan masker
3. Tidak sesuai kursi yang telah ditentukan (maksimal 50%)
4. Minimnya persediaan desinfectan
Demikian pantauan liputan awak media republikexpose.com
RED